Layanan Informasi Publik

Permohonan Informasi Publik
 

Waktu Pelayanan

Senin – Kamis

:

08:00 – 14:00

Jum'at

:

08:00 – 11:00

Sabtu

:

08:00 – 12:00

Istirahat

:

11:30 – 13:30

Minggu

:

Libur


Tata Cara Permohonan Informasi Publik:

1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui surat/ fax/ email/ telepon.
2. Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.

 

BIAYA:

  • Tidak dipungut biaya untuk memperoleh salinan informasi
  • Tersedia jasa pengalihan media informasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pemohon dan fasilitas.

 

UNTUK INFORMASI LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI:

Bagian Sekretaris
Kantor Pusat PDAM Sleman
Jl. Parasamya No.18, Beran, Tridadi, Sleman

Telp 0274-868667 / Fax 0274-865838